Selasa, 29 Ramadhan 1431 H | 07 September 2010 

MA Tolak Kasasi UN, Mendiknas Diminta Tak Ajukan PK

Kamis, 26 Nopember 2009

MA Tolak Kasasi UN, Mendiknas Diminta Tak Ajukan PK 26 November 2009 Isjoni: Dari Awal PGRI Menolak

JAKARTA (RP) - Penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi Ujian Nasional (UN) membuat para penggugat bersorak. Tim advokasi korban UN (TekUN) bersama Education Forum (EF) menggelar syukuran atas keberhasilan mereka menggugat presiden, Mendiknas, bersama ketua BSNP terkait pelaksanaan UN.

Mereka meminta agar Mendiknas Moh Nuh tidak mengajukan peninjauan kembali (PK) ihwal keputusan MA tersebut.

TekUN dan EF sendiri mengajukan tiga tuntutan. Yaitu, mendesak MA agar secepatnya memberikan salinan putusan kepada tim advokasi, mendesak pemerintah menghargai upaya hukum dan hasil keputusan, juga mendesak presiden untuk merevisi kebijakan UN dengan menghapus ujian tersebut sebagai syarat kelulusan.

Ketua Education Forum Suparman mengatakan, dengan adanya putusan MA yang menolak UN, pemerintah diminta melakukan peninjauan ulang terhadap sistem pendidikan nasional. “Terlebih lagi terhadap kebijakan UN di tengah kualitas guru yang masih buruk. Demikian pula dengan sarana dan prasarana sekolah dan terbatasnya akses informasi,” jelas Suparman saat acara syukuran bersama para siswa korban UN 2006 di yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kemarin.

Suparman menjelaskan, penolakan MA tersebut merupakan buah perjuangan panjang dalam tiga tahun terakhir ini. Karena itu, kata dia, sudah sepatutnya pemerintah menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Gatot Goci dari TeKUN mengatakan, kemenangan atas putusan MA tersebut bukan hanya milik para penggugat UN. “Tapi, merupakan kemenangan semua warga negara,” terangnya.

PGRI dari Awal Menolak Di bagian lain, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau Drs H Isjoni Msi Phd mengatakan, sejak dari awal PGRI menolak UN sebagai satu-satunya penetuan kelulusan siswa. Ini karena UN dianggap lebih banyak memberikan efek negatif.

Pertama, segi akademik domain untuk hasil UN, adalah domain kognitif. Artinya, lebih kepada pengetahuan. Dua domain diabaikan, yakni domain afektif (perubahan perilaku) dan psikomotor.

Padahal, lanjutnya, untuk keberhasilan suatu proses pendidikan dan pengajaran setiap anak harus memiliki tiga domain tersebut.

Yang kedua, lanjut Isjoni, keberhasilan prestasi anak selama ini unggul, tiba-tiba pada saat pelaksanan UN sakit atau shock, bahkan banyak yang juara kelas malah gagal saat UN. Karena UN dilaksanakan tiga hari.

Ketiga, kredibilitas sekolah luntur karena anak-anak yang tidak belajar yang selama in nilainya kurang, tiba-tiba dengan UN berhasil. Mereka akan mengatakan untuk apa belajar kan akhirnya lulus. Banyak dampak negatif lainnya. “Ini dari kaca mata PGRI,” ujar Isjoni.

Isjoni juga menjelaskan, PGRI juga setuju UN dilaksanakan, tapi hanya untuk pemetaan pendidikan atau untuk menentukan klasifikasi kredibilitas sekolah. “Kalau untuk penentuan perlu dikaji ulang. Soal banyak kecurangan itu di luar kosep kita. Tapi UN banyak menimbulkan kesan negatif untuk keberhasilan. Oleh karena itu, ketentun kelulusan diberikan kepada sekolah atau guru. Karena guru banyak mengetahui kondisi anak didiknya di sekolah,’’ ujarnya.

Apalagi, lanjut Isjoni, UU sudah jelas menyebutkan penentuan keberhasilan oleh sekolah dan guru merupakan implementasi UU pendidikan dan desentralisasi pendidikan untuk mewujudkan otonomi sekolah.

“Atau yang biasa sebut school base management atau manajemen berbasis sekolah,’’ ujarnya. Menyikapi keputusan MA ini, anggota Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) Mungin Eddy Wibowo mengatakan, kebijakan pemerintah meneruskan UN lantaran berpijak pada PP 19/2005 tentang Standarisasi Nasional Pendidikan (SNP). (Sumber: Riau Pos.com).